Sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, UIN Salatiga berkomitmen menolak segala bentuk gratifikasi. Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.Sebagai bagian dari budaya anti gratifikasi, kita diajak untuk berani mengatakan TIDAK pada pemberian yang tidak sesuai aturan. Ingat! Integritas adalah harga diri kita. Gratifikasi bukan budaya kita, mari bersama membangun kerja yang bersih dan berintegritas. Laporkan setiap tindakan gratifikasi ke unit yang berwenang. Integritas adalah pondasi kita. Bangun masa depan yang bersih dan bermartabat.
