
Mataram — Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Salatiga turut berpartisipasi dalam Forum Satuan Pengawasan Internal (SPI) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Se-Indonesia Tahun 2026 yang diselenggarakan di Hotel Aston INN Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 8–11 September 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan SPI dari PTKN seluruh Indonesia sebagai forum bersama untuk memetakan berbagai persoalan pengawasan internal, menyamakan persepsi mengenai tugas dan fungsi SPI, memperkuat kapasitas auditor, serta merumuskan rekomendasi kebijakan bagi penguatan pengawasan internal di lingkungan PTKN.
Dalam kegiatan tersebut, UIN Salatiga diwakili oleh Ketua SPI bersama empat orang auditor. Pada hari pertama, forum memfokuskan pembahasan pada pemetaan isu strategis SPI, yang mencakup penguatan peran SPI dalam pencegahan korupsi, Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMZI), penyelarasan peran SPI dalam tata kelola Kementerian Agama, penempatan pejabat fungsional auditor, manajerial SPI, serta penguatan SPI dan auditor. Pembahasan tersebut menegaskan pentingnya SPI menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan berkembang menjadi early warning system bagi pimpinan PTKN.
Pada hari kedua, pembahasan dilanjutkan dengan pendalaman peran SPI dalam pencegahan korupsi, pembangunan Zona Integritas, SPIP, manajemen risiko, SAKIP, PIPK, tata kelola BLU, serta penguatan kelembagaan dan kompetensi auditor. Forum juga mendapatkan arahan dari Inspektur Jenderal dan dialog dengan Inspektorat II Kementerian Agama yang menekankan pentingnya kedudukan SPI yang kuat dan dekat dengan pimpinan, penempatan auditor sesuai tugas dan fungsi, serta penerapan pengawasan berbasis risiko. Selain itu, diperlukan acuan teknis bersama berupa PKPT, SOP audit, kertas kerja audit, dan mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan.
Memasuki hari ketiga, forum membahas SPIP Terintegrasi bersama BPKP serta finalisasi policy brief melalui empat komisi. Pembahasan menegaskan peran SPI sebagai katalisator, quality assurance, pengawal manajemen risiko, serta pendamping penerapan SPIP tanpa mengambil alih fungsi manajemen. Empat policy brief yang dirumuskan meliputi penguatan SPI dalam pencegahan korupsi, PMZI, penyelarasan peran SPI dalam mendukung tata kelola Kementerian Agama, serta penguatan SPI dan auditor.
Sebagai kesimpulan, Forum SPI PTKN Se-Indonesia Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi antar-SPI PTKN dalam menjalankan fungsi pengawasan internal. Hasil forum menegaskan bahwa SPI perlu ditempatkan sebagai mitra strategis pimpinan dan early warning system yang melaksanakan pengawasan secara independen, berbasis risiko, serta didukung oleh peningkatan kompetensi auditor dan perangkat pengawasan yang memadai. Keikutsertaan SPI UIN Salatiga dalam forum ini diharapkan dapat memberikan tambahan wawasan dan praktik baik yang dapat ditindaklanjuti dalam pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan UIN Salatiga, khususnya dalam memperkuat tata kelola, pengendalian internal, pencegahan korupsi, dan peningkatan integritas kelembagaan.




