SALATIGA – Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Salatiga menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan universitas. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 15–17 Juli 2026, diikuti oleh 51 pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari seluruh unit kerja di UIN Salatiga.

Pelaksanaan bimtek ini merupakan langkah strategis dalam mendukung target Kementerian Agama Republik Indonesia agar UIN Salatiga pada tahun 2026 mampu meraih predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat. Target tersebut menjadi komitmen bersama seluruh unit kerja untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua PPID UIN Salatiga, yang juga Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Prof. Muh. Saerozi. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban regulatif, tetapi juga merupakan wujud komitmen institusi dalam membangun kepercayaan publik.
“Informasi dan data harus dikelola dengan sangat hati-hati. Dalam mengelola informasi dan dokumentasi, kita wajib mempertimbangkan aspek legalitas dan kepatutan. Melalui kegiatan ini, mari kita bersinergi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi sekaligus mewujudkan UIN Salatiga sebagai Badan Publik yang Informatif,” tegas Prof. Saerozi.
Sementara itu, Ketua SPI UIN Salatiga, Dr. Waryunah Irmawati, selaku ketua panitia penyelenggara, menyampaikan bahwa bimtek ini dirancang sebagai bentuk penguatan kapasitas pengelola PPID sekaligus persiapan menghadapi tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat.
Menurutnya, hasil evaluasi tahun sebelumnya menjadi bahan refleksi untuk melakukan berbagai pembenahan, baik dari sisi tata kelola dokumen, kelengkapan Daftar Informasi Publik (DIP), pelayanan informasi, maupun pemenuhan instrumen penilaian Self-Assessment Questionnaire (SAQ).
“Masih tersedia waktu bagi kita untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Melalui bimtek ini, kami ingin memastikan seluruh pengelola PPID memiliki pemahaman yang sama mengenai standar layanan informasi publik sehingga target UIN Salatiga memperoleh predikat Badan Publik Informatif pada tahun 2026 dapat tercapai,” ungkap Dr. Waryunah.
Selama tiga hari pelaksanaan, peserta memperoleh pendampingan intensif dari narasumber yang berkompeten di bidang keterbukaan informasi publik, yaitu Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, FX Handoko Agung, serta Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat, Reno Yudha. Materi yang disampaikan meliputi penguatan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, strategi peningkatan nilai Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, pendampingan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ), serta penyusunan dan penyempurnaan Daftar Informasi Publik (DIP) sesuai standar Komisi Informasi Pusat.

Melalui kegiatan ini, SPI bersama PPID UIN Salatiga berharap seluruh unit kerja semakin siap menerapkan prinsip keterbukaan informasi secara optimal, sehingga mampu memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Dengan sinergi seluruh pemangku kepentingan, UIN Salatiga optimistis dapat mewujudkan target menjadi Badan Publik Berpredikat Informatif Tahun 2026, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola universitas yang profesional dan berintegritas.



